← Kembali ke Beranda

Halaman Publik

Waktu dan Proses Pelayanan

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : 08.00 - 15.00 WITA | Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA

(Jumat, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional LIBUR)

 

Proses Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja*

*tergantung situasi dan kondisi