Kakao
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 25/Kpts/KB.020/5/2017 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao (Theobroma cacao L.). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Kakao yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam bentuk Biji
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Bukti Asal Usul Benih (Surat Delivery Order)
- Dokumen SK Penetapan Kebun Benih
Benih dalam Polybag
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Bukti Asal Usul Benih (Surat Delivery Order/Surat Keterangan)
- Sertifikat Mutu Benih Hasil Pengujian Laboratorium (Apabila dibenihkan sendiri)
- Dokumen Keberadaan SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Benih dalam bentuk Entres
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen yang Mengesakan Sumber Benih
- Dokumen Keberadaan SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Somatic Embriogenesis (SE)
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Bukti Asal Usul Benih (Surat Delivery Order/Surat Keterangan)
- Dokumen yang Mengesahkan Sumber Benih
- Dokumen Keberadaan SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun