Kebijakan dan Peraturan
Dasar pelaksanaan tugas UPTD Pengawasan Benih Perkebunan sebagai berikut :
Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 188.4/322/Kpts-Disbun/VI/2020 Tentang Standar Pelayanan Publik UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.