Aren
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 79/Kpts/KB.020/5/2019 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Aren. Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Aren yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam Bentuk Biji
Benih dalam Bentuk Kecambah
Benih dalam Polybag