(0541) 736852
uptdpbp@disbun.kaltimprov.go.id
Follow Us:

Aren


Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 79/Kpts/KB.020/5/2019 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Aren. Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Aren yang dapat dilampirkan ialah :

Benih dalam Bentuk Biji

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Dokumen Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Terpilih Aren
  4. Dokumen Penetapan Kebun Blok Penghasil Tinggi dan Pohon Induk Terpilih Aren
  5. Dokumen Status Kepemilikan Kebun Pembenihan
  6. Dokumentasi Pelaksanaan Waktu Panen
  7. Dokumen Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  8. Rekaman Pemeliharaan Kebun

Benih dalam Bentuk Kecambah

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Biji
  4. Dokumen Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Terpilih Aren
  5. Dokumen Penetapan Kebun Blok Penghasil Tinggi dan Pohon Induk Terpilih Aren
  6. Dokumen Status Kepemilikan Kebun Pembibitan
  7. Dokumen Ketersediaan SDM Pembibitan

Benih dalam Polybag

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Biji
  4. Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Kecambah
  5. Dokumen Status Kepemilikan Lahan
  6. Dokumen Kepemilikan SDM
  7. Rekaman Pemeliharaan Kebun