Kelapa Sawit
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 26/Kpts/KB.020/5/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq.). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Kelapa Sawit yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam Bentuk Kecambah
Pre Nursery (3 Bulan)/Main Nursery (Siap Tanam)