(0541) 736852
uptdpbp@disbun.kaltimprov.go.id
Follow Us:

Kelapa Sawit


Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 26/Kpts/KB.020/5/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq.). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Kelapa Sawit yang dapat dilampirkan ialah :

Benih dalam Bentuk Kecambah

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Dokumen Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk
  4. SP2BKS
  5. Sertifikat Benih atau Kecambah yang diterbitkan oleh Perusahaan Sumber Benih
  6. Daftar Persilangan
  7. Dokumentasi Pelaksanaan Waktu Panen Benih
  8. Surat Pengantar Barang (Delivery Order/DO)

Pre Nursery (3 Bulan)/Main Nursery (Siap Tanam)

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kecambah Kelapa Sawit (SKPKKS)
  4. Daftar Persilangan/Kode Persilangan
  5. Dokumen (Data dan BA) Seleksi Pembibitan Pre Nursery/Main Nursery
  6. Surat Pengantar (Delivery Order/DO)
  7. Dokumen Status Kepemilikan Kebun Pembibitan
  8. Surat Ketersediaan tenaga yang Kompeten Di kebun
  9. Rekaman Pemeliharaan Kebun Pembibitan