Serai Wangi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 123/Kpts/KB.020/10/2018 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Seraiwangi (Andropogon nardus Jacq.). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Serai Wangi yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam bentuk Anakan
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen SK Penetapan Kebun Induk dan Rumpun Induk
- Dokumen SK Penetapan Kebun Benih Sumber dan Rumpun Induk
- Dokumen Status Kepemilikan Kebun Induk
- Dokumen SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Benih dalam Polybeg
- Surat Permohonan
- IUPB
- Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Anakan
- Dokumen Status Kepemilikan Kebun Perbenihan
- Dokumen Keberadaan SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun