Tahun Melayani
Selama penggunaan Sibenitambun, memberikan kemudahan baik kepada pemohon maupun petugas yang melayani
Mengapa Sertifikasi?
Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kualitas mutu benih yang unggul dan melindungi konsumen atau pengguna benih dari peredaran benih palsu dan benih yang mutunya tidak baik. Dasar penyelenggaraan sertifikasi benih tanaman perkebunan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2015.
DetailLayanan Kami
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 79/Kpts/KB.020/5/2019 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Aren.
PersyaratanBerdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 25/Kpts/KB.020/5/2017 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao (Theobroma cacao L.).
PersyaratanBerdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 26/Kpts/KB.020/5/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq.).
PersyaratanBerdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 81/Kpts/KB.020/5/2019 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa.
PersyaratanBerdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 328/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Karet (Hevea brasiliensis Mull).
PersyaratanBerdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 316/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Lada (Piper nigrum L.).
PersyaratanBerdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 16/Kpts/KB.020/3/2016 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 320/Kpts/KB.020/10/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Pala (Myristica fragrans).
PersyaratanBerdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 123/Kpts/KB.020/10/2018 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Seraiwangi (Andropogon nardus Jacq.).
PersyaratanUntuk mengajukan permohonan sertifikasi anda harus memiliki akun di Sibenitambun, jika belum punya daftarkan disini
Grafik Statistik
Tim Berdedikasi
Kasubbag Tata Usaha
Kasi Pengujian Mutu dan Sertifikasi Benih
Kasi Pengawasan dan Peredaran Benih
Kepala UPTD PBP
Pengawas Benih Tanaman Mahir
Pengawas Benih Tanaman Mahir
Pengawas Benih Tanaman Mahir