Karet
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 328/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Karet (Hevea brasiliensis Mull). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Karet yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam bentuk Biji
Batang Bawah
Stum Okulasi Mata Tidur (SOMT)
Benih dalam Polibeg Siap Tanam