(0541) 736852
uptdpbp@disbun.kaltimprov.go.id
Follow Us:

Karet


Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 328/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Karet (Hevea brasiliensis Mull). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Karet yang dapat dilampirkan ialah :

Benih dalam bentuk Biji

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB/Rekomendasi sebagai produsen benih
  3. Dokumen Penetapan Kebun Sumber Benih (biji) Batang Bawah
  4. Dokumen Status Kepemilikan Lahan
  5. Dokumen SDM yang Dimiliki
  6. Rekaman Pemeliharaan Kebun

Batang Bawah

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Sertifikat Mutu Benih Biji Karet
  4. Dokumen Status Kepemilikan Lahan
  5. Dokumen Status Kepemilikan SDM
  6. Rekaman Pemeliharaan Kebun

Stum Okulasi Mata Tidur (SOMT)

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Sertifikat Mutu Benih Biji
  4. Sertifikat Mutu Benih Entres
  5. Surat Keterangan Mutu Batang Bawah
  6. Dokumen SDM yang dimiliki
  7. Dokumen Status Kepemilikan Lahan Kebun Pembibitan
  8. Rekaman Pemeliharaan Kebun

Benih dalam Polibeg Siap Tanam

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Sertifikat Mutu Benih Biji
  4. Sertifikat Mutu Benih Entres
  5. Surat Keterangan Mutu Batang Bawah
  6. Sertifikat Mutu Benih Stum Okulasi Mata Tidur (SOMT)
  7. Dokumen Status Kepemilikan SDM
  8. Dokumen Status Kepemilikan Lahan Kebun Pembibitan
  9. Rekaman Pemeliharaan Kebun