Pala
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 16/Kpts/KB.020/3/2016 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 320/Kpts/KB.020/10/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Pala (Myristica fragrans). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Pala yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam bentuk Entres
Benih dalam Polibeg (Siap Tanam)